Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplos LPG Bersubsidi di Karanganyar, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pengoplos LPG bersubsidi di Karanganyar yang meraup keuntungan fantastis hingga Rp35 juta per hari, mengungkap jaringan ilegal di Solo Raya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplos LPG Bersubsidi di Karanganyar, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pengoplos LPG bersubsidi di Karanganyar yang meraup keuntungan fantastis hingga Rp35 juta per hari, mengungkap jaringan ilegal di Solo Raya. (AntaraNews)

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana praktik pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Operasi ini berhasil membongkar aktivitas ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para pelaku ini berperan sebagai penyuntik isi tabung LPG dan juga sebagai pemodal dalam jaringan tersebut. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Keuntungan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya. Penjualan LPG oplosan ini bahkan menjangkau wilayah Solo Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan di gudang mereka.

Kedua tersangka, N (36) dari Kota Surakarta dan NA (31) dari Kabupaten Karanganyar, membeli tabung-tabung LPG 3 kg dari berbagai penjual. Tabung-tabung tersebut kemudian disimpan di gudang milik pelaku di Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam menjalankan aksinya.

Praktik ilegal ini telah beroperasi sekitar satu tahun dan mampu menjual 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 kg atau 50 kg setiap harinya. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut mencapai Rp35 juta per hari. Angka ini menunjukkan skala besar dari operasi pengoplosan LPG bersubsidi ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 820 tabung LPG berbagai ukuran disita dari lokasi kejadian. Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas praktik pengoplosan yang dilakukan para tersangka.

Kedua tersangka, N dan NA, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Peran N sebagai pemodal dan NA sebagai penyuntik isi tabung menunjukkan pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan operasi ilegal ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi LPG oplosan.

Area penjualan LPG oplosan ini tidak hanya terbatas di wilayah Karanganyar saja. Kombes Pol. Djoko Julianto menyebutkan bahwa penjualannya juga merambah ke seluruh wilayah Solo Raya. Hal ini mengindikasikan jangkauan pasar yang luas dari praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur secara spesifik mengenai minyak dan gas, termasuk penyalahgunaan distribusi.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ini jelas merugikan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai standar dan tidak membahayakan.

Tindakan tegas dari Polda Jawa Tengah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi