Gudang Oplosan LPG di Klaten Digerebek, Negara Alami Kerugian Rp6 Miliar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2012) siang. Dari lokasi kejadian, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin memimpin langsung konferensi pers yang dilakukan di lokasi penggerebekan, Sabtu (2/5).
Turut hadir Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Executive General Manager Regional JBT, Fanda Chrismianto, Dittipiter Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dan Kapolres Klaten Moh. Faruk Rozi.
Irjen Pol Nunung menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Irjen Pol Nunung.
Konsisten
Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi.
"Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi." tegasnya.
Dittipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi dugaan adanya gudang yang digunakan untuk pengangkutan LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
Pada hari Selasa 28 April 2026, Tim Penyelidik Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, penyelidik kemudian mengumpulkan bahan informasi untuk mencari titik lokasi. Kami melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Wonosari, Klaten. Terpantau beberapa mobil pick up yang diduga mengangkut tabung gas baik ukuran 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg lewat secara bergantian," ujar Irhamni.
Dari kecurigaan terhadap mobil pick up tersebut, lanjut dia, penyelidik melakukan pembuntutan terhadap dan tertuju pada sebuah gudang yang ada di Jalan Pakis-Daleman.
"Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan sedang dilakukan kegiatan penyuntikan, penyelidik melakukan penindakan terhadap gudang penyuntikan gas bersubsidi yang berada di Jalan Pakis -Daleman," ungkapnya.
"Jadi pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut di pindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg," urainya.
Tabung Non Subsidi
Proses pemindahan, lanjut dia, dilakukan dengan cara mendinginkan tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan es batu. Kemudian menyambungkan selang regulator rakitan ke tabung gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
"Tujuan tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg didinginkan dengan es batu, agar tekanan dalam tabung non subsidi tersebut turun, sehingga secara otomatis isi gas dari tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah berpindah ke tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi," katanya.
Lanjut dia, setelah isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dipindahkan ke ke non subsidi kemudian dijual dengan harga non subsidi. Hal tersebut dilakukan karena terdapat selisih harga antara gas subsidi dan gas non subsidi, sehingga dari selisih harga tersebut pelaku mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan 2 tersangka dengan peran masing-masing. Yakni inisial KA (sebagai Penyuntik (Dokter) dan Penimbang, warga Bolali, RT 03, RW 03, Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Tersangka kedua, bernisial ARP (supir pick up pengangkut Gas 3 Kg) warga Kaliwungu, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain keduanya, polisi masih mencari sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat. Di antaranya seorang berinisial SB yang diduga sebagai pemodal atau pemilik usaha, KT selaku mandor dan S selaku koordinator.
Penyidik
Penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.465 tabung gas. Terdiri 435 tabung ukuran 3kg (kosong), 514 ukuran 3 kg (isi), 262 ukuran 12 Kg (kosong), 196 tabung ukuran 12 kg (isi), 58 tabung ukuran 50 kg (isi).
"Kita juga mengamankan 6 unit kendaraan roda 4. Terdiri dari 1 unit mobil Mitsubishi pick up box L300,
2 mobil Suzuki Futura pick up box,1 unit mobil pick up jenis DFSK, 1 unit mobil pick up Daihatsu model S 93," terangnya.
Irhamni juga mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga non-subsidi," ungkap Irhamni.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
"Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ucap Yusri Nuryanto.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyatakan dukungan terhadap langkah aparat sekaligus mengimbau masyarakat agar membeli LPG melalui jalur resmi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal," jelas Fanda Chrismianto.
Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.