Ancaman Keras untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Wakabareskrim: Kalian Nekat, Saya Sikat

Nunung menegaskan, setiap biaya subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Ancaman Keras untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Wakabareskrim: Kalian Nekat, Saya Sikat
Ancaman Keras untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Wakabareskrim: Kalian Nekat, Saya Sikat (Merdeka.com)

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, sebagai upaya menjaga distribusi energi tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak.

"Moto-nya masih tetap sama seperti kemarin rekan-rekan. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," ungkap Nunung dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Nunung menegaskan, setiap biaya subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan," kata dia.

Bertindak Tegas

Sebab itu, Ia dan jajaranya akan bertindak tegas kepada para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Polri bersama Kementerian/Lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus tersebut.

Nunung turut mengajak kepada semua stakeholder untuk tidak mentoleransi segara bentuk praktik penyalahgunaan BBM dan LPG oleh mafia.

"Saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan dan terutama para stakeholder untuk menyatukan satu komitmen bersama, zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi," tandasnya.

Amankan 330 Tersangka dalam 13 Hari

Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal. Dalam periode 7 hingga 20 April. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut pihaknya telah mengamankan 330 orang tersangka.

"Selama kurun waktu 13 hari sejak release kami di tanggal 7 April 2026. Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mencapai hasil yang sangat signifikan yaitu mengamankan 330 orang tersangka di 223 TKP," jelas Irhamni dalam jumpa pers, Selasa (21/4).

Adapun daerah paling banyak terjadi penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dia mengatakan, terdapat 1.000 SPBU yang terlibat dalam kasus ini.

Selanjutnya, Irhamni menyebut bahwa penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp243,69 miliar. Dia menambahkan, para pelaku juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari bahan bakar solar, pertalite, tabung gas, hingga truk yang digunakaan saat operasi.

Rincian barang bukti yang disita berupa

-403.158 Liter Solar

-58.656 Liter Pertalite

-8.473 Tabung Gas 3 KG

-322 Tabung Gas 5,5 KG

-4.441 Tabung Gas 12 KG

-110 Tabung Gas 50 KG

-161 Unit Truck R4/R6

Jerat Pasal

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi