Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak, Tiga Tersangka Diamankan
Polda Banten berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg di Lebak, Banten, mengamankan tiga tersangka yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di wilayah Kabupaten Lebak. Operasi pengungkapan ini dilakukan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, pada Selasa (14/4) lalu.
Dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi ini, tiga orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg untuk keuntungan pribadi.
Modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi. Praktik curang ini telah berlangsung selama enam bulan, menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
Modus Operandi Pengoplosan Gas Subsidi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg. Mereka memindahkan atau mengoplos isinya ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg.
Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi ini berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Setiap harinya, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Proses ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus.
Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi. Para pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung, meraup keuntungan besar.
Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus pengoplosan LPG subsidi ini. Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KR dan AZ, memiliki peran sebagai sopir dan kenek. Mereka bertugas mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut ke berbagai tujuan.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Selain itu, disita juga alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg. Barang bukti ini menguatkan dugaan tindak pidana pengoplosan LPG subsidi.
Dampak Kerugian dan Jeratan Hukum
Akibat perbuatan curang pengoplosan LPG subsidi ini, pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menjadi berkurang secara signifikan. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400 dari aktivitas ilegal ini.
Kerugian finansial yang besar ini menunjukkan skala operasi ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang tersebut telah diubah dan menjadi dasar hukum penuntutan.
Ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku adalah enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar, menunjukkan keseriusan pelanggaran ini.
Sumber: AntaraNews