Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Dokter Tifa, Tunjukkan Ijazah Sejak SD

Kuasa hukum menyebut Jokowi bakal menjadikan sidang tersebut sebagai momentum untuk memberikan penjelasan.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Dokter Tifa, Tunjukkan Ijazah Sejak SD
Jokowi salat jumat (merdeka.com)

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai terdakwa.

Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan. Menurut dia, Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Yakup mengatakan, persidangan pembuktian menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menjawab berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah yang selama ini beredar. Menurutnya, Jokowi menghormati proses hukum dan ingin menunjukkan bukti secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ujarnya.

Jokowi Bawa Seluruh Dokumen Pendidikan

Yakup mengungkapkan, Jokowi tidak hanya akan membawa ijazah Strata-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi juga dokumen pendidikan sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar polemik mengenai tudingan ijazah palsu dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak lagi menjadi bahan spekulasi di kemudian hari.

"Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," kata Yakup.

Ia berharap seluruh proses pembuktian berjalan lancar sehingga majelis hakim dapat segera menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi mudah-mudahan pembuktiannya juga nanti bisa maksimal sehingga cepat nanti kita mendapatkan keputusan yang bisa berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dokter Tifa Didakwa Pecemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui tuduhan bahwa ijazah Strata-1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan presiden tersebut palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokter Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tudingan tersebut secara lisan dan kemudian menyebarkannya melalui berbagai platform media sosial.

"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. Selain itu, UGM disebut telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ujar JPU.

Meski demikian, jaksa menyebut dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai ijazah palsu melalui unggahan media sosial dan sebuah acara talk show tanpa dapat membuktikan klaim tersebut.

"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," kata JPU.

Atas dakwaan tersebut, dokter Tifa dijerat dengan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Rifqy/Liputan6.com

Rekomendasi