Aksi Licik Pengoplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Palembang, 5 Bulan Beraksi Raup Untung Ratusan Juta

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Aksi Licik Pengoplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Palembang, 5 Bulan Beraksi Raup Untung Ratusan Juta
Aksi Licik Pengoplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Palembang, 5 Bulan Beraksi Raup Untung Ratusan Juta (Merdeka.com)

Aksi licik dilakukan warga Palembang dengan mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg. Lima bulan beraksi, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kedok para pelaku dibongkar Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan. Polisi menggerebek gudang sekaligus tempat pengoplosan di Jalan Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, Senin (19/1).

Jumlah Pelaku dan Barang Bukti

Petugas mengamankan empat pelaku. Yakni pemodal sekaligus pemilik gudang inisial D (36), YA (36) selaku pemilik lahan, EA (34) yang berperan sebagai pelaku pengoplosan, dan R (40) sebagai sopir pengangkut tabung gas.

Guna proses hukum, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 425 tabung gas elpiji 3 kg, 135 tabung gas 12 kg yang sudah berisi oplosan, sejumlah peralatan yang digunakan memindahkan isi gas, seperti selang, regulator, dan alat suntik tabung gas.

Kronologi Terbongkar

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang kerap mengalami kelangkaan di pasaran. Petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan aksi pengoplosan oleh para pelaku.

"Kami gerebek gudang dan tempat pengoplosan tabung gas elpiji, empat pelaku kami amankan," Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/1).



Modus Tersangka

Modus pelaku dengan memanfaatkan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung 12 kg. Kemudian dijual ke pasaran seolah-olah merupakan produk resmi.

"Empat tabung gas elpiji 3 kg dioplos ke satu tabung 12 kg dan dijual ke warung-warung dengan harga normal agar tidak dicurigai," kata Doni.

Para tersangka menyebut keuntungan dari pengoplosan gas mencapai Rp30 ribu per tabung. Aktivitas itu telah berlangsung selama lima bulan dengan total keuntungan lebih dari Rp200 juta.

"Selain keuntungan pribadi, aksi mereka juga merugikan pengguna gas bersubsidi dan berpotensi membahayakan keselamatan pemakai tabung 12 kg," kata Doni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Doni.



Rekomendasi