Fakta Baru, Taufik Hidayat Tak Gunting Bibir Yuvita
Luka Yuvita semakin memburuk karena tidak mendapatkan perawatan setelah dianiaya oleh Taufik.
Kepolisian baru-baru ini mengungkap fakta terbaru terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa luka-luka yang terdapat di wajah Yuvita, seperti pada bibir dan gigi yang rontok, tidak disebabkan oleh tindakan pengguntingan seperti yang dituduhkan. "Oh tidak ada. Tidak ada dan pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu," ungkap Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, setelah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Polda Jabar pada Kamis (2/7).
Rumi melanjutkan, luka yang dialami Yuvita di bagian bibir dan gigi tersebut disebabkan oleh serangkaian pukulan yang dilakukan oleh Taufik. Ia menjelaskan bahwa kondisi luka tersebut semakin parah karena tidak mendapatkan perawatan medis. "Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali. Sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati. Jadi lama-lama rusak bibirnya," jelas Rumi. Dengan demikian, pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi korban.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8965498/original/018753600_1782978576-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_14.16.04.jpeg)
Korban mengalami penganiayaan pada waktu tertentu
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan dilakukan oleh Taufik dalam periode tahun 2024 hingga 2026. Yuvita mengalami luka yang parah pada berbagai bagian tubuhnya, sehingga ia tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan baik. Setelah berhasil melarikan diri ke Tangerang, Taufik akhirnya ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Saat ini, Taufik sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jabar.
Taufik dihadapkan pada beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, serta Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan demikian, ia bisa menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal 12 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Yuvita dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.