Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Diberikan ke Keluarga Yuvita

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Diberikan ke Keluarga Yuvita
Taufik Hidayat Ditangkap Polisi, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Diberikan ke Keluarga Yuvita (Merdeka.com)

Uang sayembara senilai Rp250 juta dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, akhirnya diberikan kepada keluarga dari Yuvita Tri Rezeki dalam bentuk sertifikat deposito. Sebab, Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita ditangkap oleh polisi. Tak ada masyarakat yang menangkap atau memberi informasi mengenai keberadaan Taufik.

"Saya pernah menyampaikan sayembara. Siapa yang bisa melihat wajahnya, melaporkan Saudara Taufik Hidayat, akan dikasih Rp 250 juta," kata Dedi di Polda Jabar pada Jumat (26/6).

"Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar dan Pak Kapolda telepon saya 'Kan tidak mungkin Polda Jabar menerima sayembara' sehingga meminta pada saya 'Sudah, nanti kita serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya'," lanjut dia.

Dedi mengklaim sayembara yang digelarnya ketika pencarian terhadap Taufik telah berhasil membuat Taufik kebingungan dan merasa tak aman. Sebab, semua masyarakat jadi termotivasi untuk turut serta mencari keberadaan Taufik.

"Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung. Dan setelah di Bandung akhirnya bisa ditangkap," ungkap dia.

Dianiaya di Indekos

Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di empat indekos yang berada di wilayah Bandung Raya selama rentang tahun 2024 hingga 2026.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Rekomendasi