Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Nakhoda KM Nurul Salsa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal tenggelam yang menelan korban jiwa.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Penyebab Tenggelamnya KM Nurul Salsa, Nahkoda dan ABK Diperiksa

Kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Nakhoda kapal, Marlin (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar setelah dilakukan gelar perkara terkait insiden yang menelan korban jiwa tersebut.

Polisi menduga terjadi kelalaian dalam pelayaran, termasuk dugaan kelebihan penumpang dan ketidaksesuaian data muatan. Nakhoda sebelumnya melaporkan hanya dua unit sepeda motor, namun pemeriksaan menemukan enam unit di atas kapal.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menyebut pendalaman perkara masih berlanjut meski satu orang telah ditetapkan tersangka.

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka yakni nakhoda. Kemudian tidak berhenti di situ tetap dilakukan penyelidikan," ujar Didid, Selasa (1/9/2026).

Didid juga merinci dasar penetapan tersangka yang mengarah pada dugaan kelalaian saat pelayaran, termasuk soal kapasitas penumpang dan muatan yang tidak dilaporkan secara benar.

"Berdasarkan dua alat bukti dianggap lalai pada saat berlayar dia tidak periksa ternyata over kapasitas penumpang lebih dan ada barang yang tidak dilaporkan. Contoh motor dia cuma sampaikan dua ternyata enam motor," jelasnya.

Kelalaian itu disebut berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa sehingga memenuhi unsur pidana.

"Dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya orang," lanjut Didid.

Dua Bukti

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan Marlin sebagai tersangka. Bukti itu antara lain dokumen dan keterangan para saksi.

"Jadi alat buktinya itu ada beberapa barang bukti, contoh dokumen-dokumen sama keterangan saksi," ungkap Sukarman.

Dalam perkara ini, Marlin disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Kami sudah tahap 1 berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau memang sudah lengkap, pasti kami tahap 2 untuk pengiriman tersangka dan alat bukti," pungkas Sukarman.

Pencarian 10 Hari KM Nurul Salsa

Operasi pencarian korban tenggelamnya KM Nurul Salsa resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari. Tim SAR Gabungan telah menyisir seluruh area pencarian, namun 14 orang masih dinyatakan hilang.

Peristiwa bermula ketika kapal berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Di perairan sebelah barat Pulau Polassi, sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng, kapal mengalami gangguan mesin.

Dalam kondisi mati mesin, penumpang dan awak kapal bertahan di tengah laut. Kapal kemudian terbalik dan tenggelam setelah dihantam gelombang tinggi.

Rekomendasi