Direktur Utama RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyebut bagian wajah dari Yuvita Tri Rezeki (29) yang dianiaya oleh Taufik Hidayat (30) akan sulit untuk kembali ke kondisi semula meski sudah dilakukan operasi rekonstruksi.
"Jadi Bapak Ibu sekalian, yang paling berat adalah di bagian wajah. Dan ini direncanakan bertahap, namanya rekonstruksi ya. Jadi bukan kecantikan, ini adalah mengembalikan, rekonstruksi itu supaya bisa lagi mendekatilah. Kalau sempurna, sangat-sangat sulit," kata Rachim di Polda Jabar, Jumat (26/6).
Advertisement
Proses Rekonstruksi
Meski akan sulit, Rachim mengatakan pihaknya akan tetap berupaya melakukan yang terbaik. Rekonstruksi pada bagian wajah korban akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan ke depan.
"Itu kurang lebih lebih dari 3 bulan, kami akan eh, bertahap melakukan rekonstruksi di wajah ini. Karena dari mulai mulut, hidung, pipi ya," ucap dia.
Adapun secara total, sambung Rachim, terdapat 40 orang dari berbagai bidang di RSHS Bandung yang akan menangani Yuvita. Mereka terdiri dari dokter penyakit dalam, bedah mulut, bedah plastik, penyakit dalam, psikiater, hingga ahli gizi.
"Hasan Sadikin sudah membentuk 40 orang tim untuk menangani ibu (Yuvita) ini," ucap dia.
Advertisement
Pembersihan Infeksi
Sementara, sebelum dilakukan rekonstruksi, saat ini Yuvita sedang menjalani pembersihan infeksi pada bagian kepalanya. Selama proses pembersihan infeksi, orang-orang yang menjenguk Yuvita dibatasi.
"Sampai saat ini dan mungkin beberapa (hari) ke depan akan memperketat tidak boleh dijenguk. Karena yang datang nanti akan membawa kuman. Sehingga kami tidak bisa melakukan rekonstruksi nanti oleh teman sejawat kami dari bedah plastik. Karena kalau ada infeksi, pasti tidak akan bisa sembuh," kata dia.
Sebagaimana diketahui, usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.