Terparkir di Rumah Makan, Mobil Ini Ternyata Bawa 35 Kg Sabu

Pengungkapan berawal informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Terparkir di Rumah Makan, Mobil Ini Ternyata Bawa 35 Kg Sabu
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Butir Happy Five ke Jakarta

Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five. Seorang kurir berinisial ES (42), turut ditangkap polisi.

Penggerebekan dilakukan polisi di wilayah Musi Banyuasin, Senin (28/9) malam. Pengungkapan berawal informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dan tim IT melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi, Musi Banyuasin. Di situ ditemukan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih sedang parkir di sebuah rumah makan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Penggerebekan dilakukan dan dugaan itu benar adanya. Barang bukti yang berada di bagian dalam bodi belakang mobil disita dan seorang kurir ditangkap polisi.

"Kita gagalkan penyelundupan 35 kg sabu dan 60p butir happy five di Musi Banyuasin. Narkotika itu dikirim dari Medan dan akan dikirim ke Jakarta," ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan, Rabu (30/9).

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Butir Happy Five ke Jakarta
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Butir Happy Five ke Jakarta

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap pengirim dan penerima," kata dia.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi