Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) secara digital tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Tito di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan, agen yang membantu masyarakat dalam proses registrasi tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos.
"Agen bansos enggak boleh menerima duit. Kalau dia menerima, dapat duit dari mana? Karena calonnya belum tentu itu dia menerima. Karena nanti AI akan menyatakan dia layak atau enggak, bukannya si agen," ujar Tito.
Tito menjelaskan, pemerintah menyiapkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara digital. Hal ini karena tidak seluruh masyarakat memiliki telepon pintar atau mampu mengoperasikan aplikasi secara mandiri.
"Dengan adanya rapat ini, di mana beliau menggerakkan semua kekuatan, mulai dari TNI, Polri, BPS dan lain-lain, kita harapkan agennya akan lebih banyak lagi. Karena agen ini penting sekali. Bukan semua masyarakat kita punya handphone, yang punya handphone yang smart, yang bisa mendownload aplikasi, dan juga sudah tahu (bansos digital), tapi tidak bisa, karena dibantu oleh agen-agen ini," imbuhnya.
Meski membantu proses pendaftaran, Tito menegaskan tugas Agen Perlinsos hanya sebatas mengoperasikan aplikasi dan membantu registrasi biometrik. Agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.
"Agen kan dilatih untuk menggunakan aplikasi, cuma itu saja. Dia hanya menggunakan aplikasi saja. Setelah itu mendaftarkan wajah sebentar, hanya beberapa detik, terus ketahuan nanti, karena sistemnya sudah terintegrasi semua," kata Tito.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan agen yang meminta uang dalam proses pendaftaran atau pemutakhiran data bansos.
"Bisa ditangkap. Harus lapor (kalau ada pungli)," tegasnya.
Advertisement
Data Diverifikasi Ketat
Setelah registrasi biometrik, data calon penerima bansos akan diproses melalui sistem yang terintegrasi dengan berbagai data pemerintah.
Data tersebut mencakup identitas, alamat, status perkawinan, pekerjaan, hingga kepemilikan aset seperti kendaraan dan tanah. Data kepemilikan tanah dapat dicocokkan dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan data kendaraan terhubung dengan data kepolisian.
Dengan sistem tersebut, agen tidak menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos. Sistem akan mencocokkan berbagai data sebelum menentukan apakah calon penerima memenuhi kriteria.
Tito mengatakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan pemerintah nantinya akan membantu proses tersebut. Ia juga menegaskan Agen Perlinsos tidak menerima insentif dari setiap masyarakat yang didaftarkan. Menurut dia, menjadi agen merupakan bentuk kesadaran masyarakat untuk membantu warga lainnya.
Sebelum menjalankan tugas, calon agen juga akan mendapat pelatihan penggunaan aplikasi. Tito menyebut pelatihan tersebut berlangsung relatif singkat, yakni sekitar tiga jam.