Pemerintah akan mulai menerapkan digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada kuartal pertama tahun 2027. Nantinya, seluruh masyarakat dipersilakan mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos, tetapi tidak semua pendaftar otomatis akan mendapatkan bantuan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, mekanisme tersebut diterapkan karena masih ditemukan masyarakat menerima bansos meski sebenarnya tidak masuk kriteria penerima. Di sisi lain, terdapat masyarakat dinilai layak menerima bantuan, tetapi justru belum mendapatkannya.
Menurut Gus Ipul, persoalan ketepatan sasaran menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong digitalisasi bansos. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan berdasarkan kondisi dan kelayakan masyarakat yang telah diverifikasi.
Advertisement
Uji Coba Temukan Masalah Ketepatan Sasaran
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, persoalan ketepatan sasaran tersebut terlihat dalam uji coba Bansos Digital di Banyuwangi. Dari uji coba tersebut, sekitar 60 persen masyarakat yang menerima bansos diketahui tidak masuk kategori layak mendapatkan bantuan.
Sementara itu, sekitar 40 persen masyarakat yang seharusnya berhak menerima bansos justru belum mendapatkannya. Temuan tersebut menjadi dasar utama pemerintah untuk merombak mekanisme pendataan dan penyaluran bansos berbasis digital.
Advertisement
Penerima Bansos Akan Jalani Uji Kelayakan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menambahkan, calon penerima bansos nantinya akan melalui proses uji kelayakan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan sesuai kebutuhan masing-masing masyarakat.
"Untuk keadilan, maka para calon penerima bantuan sosial dalam perlindungan sosial ini akan diuji kelayakan sekaligus hak yang akan mereka dapatkan secara berkeadilan. Dengan demikian, maka pada akhirnya penyempurnaan perlindungan sosial dan bentuk-bentuk bantuan sosial akan selalu tepat sasaran sesuai kebutuhan. Itulah target dari rencana kita melalui digitalisasi perlindungan sosial," ujar Cak Imin.
Dengan mekanisme tersebut, pendaftaran tidak serta-merta menjadi tanda seseorang akan menerima bansos. Data pendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan dan jenis bantuan yang sesuai.
Advertisement
Pendaftaran Dibantu Agen Perlinsos
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menyiapkan agen Perlinsos untuk membantu masyarakat melakukan registrasi. Tito mengatakan, keberadaan agen diperlukan karena tidak seluruh masyarakat memiliki telepon seluler pintar atau mampu menggunakan aplikasi digital secara mandiri.
"Dengan adanya rapat ini, di mana beliau menggerakkan semua kekuatan, mulai dari TNI, Polri, BPS dan lain-lain, kita harapkan agennya akan lebih banyak lagi. Karena agen ini penting sekali. Bukan semua masyarakat kita punya handphone, yang punya handphone yang smart, yang bisa mendownload aplikasi, dan juga sudah tahu (bansos digital), tapi tidak bisa, karena dibantu oleh agen-agen ini," ujar Tito.
Menurut dia, semakin banyak agen yang tersedia, proses pendataan dan validasi masyarakat Indonesia dapat dilakukan lebih cepat.
Advertisement
Verifikasi Ketat dan Integrasi Data Aset
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah juga akan menyiapkan aplikasi atau portal khusus Perlinsos. Aplikasi ini nantinya menjadi bagian dari sistem digitalisasi perlindungan sosial yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan terkait bansos.
Aplikasi tersebut disiapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan dikembangkan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh putra-putri Indonesia.
Sistem tersebut nantinya akan mengintegrasikan data utama kependudukan dari Dukcapil yang berbasis biometrik. Data biometrik tersebut mencakup sidik jari, pengenalan wajah, hingga iris mata, dengan proses pengenalan wajah disebut dapat mempercepat pendataan.
Data kependudukan tersebut kemudian akan diintegrasikan dengan informasi mengenai aset yang dimiliki masyarakat. Data yang diperiksa antara lain kepemilikan properti, kendaraan, total kekayaan, serta informasi lain yang tersedia dalam sistem kementerian dan lembaga.
Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran, pendataan, verifikasi, hingga penentuan kelayakan penerima bansos diharapkan dapat dilakukan dengan basis data yang lebih terintegrasi.