Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, menetapkan satu orang tersangka berinisial SLD selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Danau Winata Indah atas dugaan penipuan terkait 125 unit kondotel kepada PT. Asabri (Persero).
Sementara, lahan tanah tersebut adalah tanah aset penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berada di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah. Hal itu, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Bali, nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
"Terhadap tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026," kata Wiraguna di Kantor Kejati Bali, di Denpasar, Rabu (30/9).
Dia menerangkan, adapun kasus posisi dalam perkara tersebut ialah berawal pada tahun 2007, Pemprov Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Badung.
"Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan," imbuhnya.
Kemudian, perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Lalu, pada Bulan Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah, bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat tiga tahun.
Namun, pada kenyataannya sampai dengan Bulan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.
Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah obyek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.
Selanjutnya, pada Bulan Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama investasi condotel & apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero).
Kemudian, pada Bulan Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel, yang dibangun di atas tanah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atas nama pemegang hak Pemprov Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung.
"PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp 100 miliar rupiah," jelasnya.
Wiraguna menyatakan, dengan telah keluarnya uang sebesar Rp 100 miliar rupiah dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel tersebut. Namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT. Asabri.
"Sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar," jelasnya.
Wiraguna menerangkan, adapun peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel dengan harga sebesar Rp 100 miliar rupiah.
Ia menegaskan, untuk hak pengelolaan aset tersebut sampai saat ini masih berada di Pemprov Bali dengan masa sewa 30 tahun tadi.
"Jadi kalau 2007 kerjasamanya, berarti berakhir 2037. Jadi kurang lebih kalau sekarang 11 tahun lagi berakhir," ujarnya.
Pihaknya juga belum bisa menerangkan, untuk nominal penyewaan dari perusahaan PT. Danau Winata Indah ke Pemprov Bali.
" Kalau yang ke Pemerintah Provinsi Bali itu ada nilai nominalnya. Mungkin saat ini belum bisa kami sebutkan, nanti kita jelaskan karena auditnya masih berjalan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa PT. Asabri itu membeli 125 unit kondotel dan uang sudah diserahkan dan dibayarkan kepada PT Danau Winata Indah dan kebetulan direktur utamanya dari sejak perusahaan ini bekerja sama dengan PT. Asabri untuk pembelian unit adalah tersangka SLD.
"Lalu uang Rp 100 miliar itu sudah diserahkan. Tapi unitnya tidak pernah diserahkan sampai hari ini dan memang di fakta unit itu tidak ada," ujarnya.
Ia menegaskan, kemungkinan kedepannya ada potensi penetapan tersangka baru dan sudah ada 30 saksi diperiksa, baik dari pihak Pemprov Bali, maupun dari PT. Asabri dan dari perusahaan swasta tersebut.
"Jadi ini baru satu orang yang kita tetapkan. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. Jadi ini satu dulu dalam rangka untuk percepatan penyelesaian perkara. Saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 30 orang," ujarnya
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka SLD, Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang hukum pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.