Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri menetapkan Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo 8 Transport, sebagai tersangka. Penetapan nakhoda KM Virgo tersangka dibarengi dengan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan (Rutan Polda Kalsel).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyatakan penanganan perkara kini berada di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menambahkan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri pihak-pihak terkait.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya. Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," kata Kukuh.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 302 Ayat 3 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement
Pelimpahan Perkara KM Virgo 8 ke Mabes Polri, Nakhoda KM Virgo Tersangka
Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan melimpahkan penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut pelimpahan tersebut merupakan kesinambungan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan terpadu bersama pemangku kepentingan.
"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 September 2026.
Ia menegaskan keterlibatan Polri sejak operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, identifikasi korban, hingga penegakan hukum.
Sebelum pelimpahan, Ditpolairud Polda Kalsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kecelakaan tersebut, termasuk nakhoda, ABK yang selamat, dan pihak lainnya.
"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Polri juga mengerahkan dukungan unsur kapal dan udara serta Tim Disaster Victim Identification (DVI).