Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Ditahan, Ini Rincian Perkaranya

Polri menahan nakhoda dan tiga pihak perusahaan terkait kecelakaan KM Virgo. Empat tersangka dijerat pasal pelayaran dan KUHP. Ini perkembangannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Ditahan, Ini Rincian Perkaranya
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan. "Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).

Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara tiga tersangka dari PT Virgo Karya Shipping, yaitu LBA (agen), RH (Manager Operasional), dan YR (General Manager Cabang Surabaya), mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

Masa Penahanan Tersangka Kecelakaan KM Virgo

Trunoyudo menyebut masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan selama periode 4 hingga 23 Oktober 2026.

Keempat tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Mereka juga disangkakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.

Rekomendasi