Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menahan amarahnya ketika bertemu dengan Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya Yuvita Tri Rezeki (29).
Hal itu terjadi sebelum Arifah diberi kesempatan berbicara dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar. Saat itu, Taufik melintas tepat di hadapan Arifah dengan memakai baju tahanan warna merah dan tangan yang terikat. Raut wajah Arifah terlihat memerah. Dia berupaya menahan amarahnya agar tak meledak.
"Saya agak terganggu sedikit emosionalnya melihat pelaku yang hadir di hadapan saya," kata Arifah pada Jumat (26/6).
Arifah menilai perbuatan yang dilakukan oleh Taufik terbilang keji karena terjadi dalam kurun waktu yang lama dan menyebabkan luka fisik serta psikologis bagi korban.
"Segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi," ucap dia.
Arifah mengapresiasi Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Meski demikian, dia menekankan bahwa penangkapan pelaku bukan akhir dari kasus tersebut. Kini, pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban mesti menjadi fokus utama.
"Pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan," ungkap dia.
Advertisement
Ke depan, Kementerian PPPA akan memantau terus kondisi korban. Di sisi lain, Arifah pun mengingatkan kepada kaum perempuan agar dapat lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan laki-laki. Dia juga mengingatkan agar masyarakat berhenti menyebarkan foto kondisi korban di media sosial.
"Banyak kasus berawal dari perilaku yang dianggap sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang, seperti cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi korban dari keluarga dan teman, hingga ancaman emosional," kata dia.
"Dari kasus ini kita belajar bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi sekecil apapun bentuknya. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang saling peduli, saling melindungi, dan berani bertindak ketika melihat tanda-tanda kekerasan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik selama bertahun-tahun. Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.