Polda Jawa Barat memilih menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki oleh tersangka Taufik Hidayat di lingkungan Mapolda Jabar, bukan di lokasi kejadian. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek keamanan dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Rekonstruksi perkara dilaksanakan pada Kamis (2/7) dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian peristiwa yang telah dikumpulkan penyidik.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi di luar tempat kejadian perkara dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.
"Ini kan ada beberapa TKP yang kita melihat dari segi keamanan. Terutama dari segi keamanan sih sekitar gitu ya," kata dia di Polda Jabar.
Menurut Hendra, pertimbangan lain muncul karena sebagian lokasi yang menjadi tempat dugaan penganiayaan merupakan area indekos yang masih dihuni masyarakat. Polisi menilai pelaksanaan rekonstruksi di lokasi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas dan kenyamanan penghuni.
"Kita juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penghuni kos. Itu sih yang utama. Tapi kalau kita lihat sementara itu kan kos ada beberapa penghuni-penghuninya. Nanti dari segi keamanan dia akan merasa terganggu," ucap dia.
Penyidik diketahui mengidentifikasi sedikitnya enam titik lokasi yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.
Advertisement
Jalannya Rekonstruksi
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mengikuti jalannya rekonstruksi sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Agus Setiadi berharap tahapan berikutnya dapat berlangsung tanpa hambatan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi kemudian barangkali setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan," ujar dia.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Advertisement
Korban Alami Luka Serius
Akibat kekerasan yang diduga dialaminya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan dilaporkan mengalami gangguan dalam kemampuan berbicara, mendengar, serta berjalan secara normal.
Setelah sempat meninggalkan wilayah Bandung dan berada di Tangerang, Taufik akhirnya diamankan aparat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Taufik dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.