Dibongkar Polisi, Begini Modus Pemuda di Jateng Oplos Gas Melon ke Tabung 12 Kg
Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.
Polda Jateng membongkar praktik kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan di rumah milik tersangka berinisial ERE (23) Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaArif Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus tersangka memanfaatkan di tengah kondisi kelangkaan LPG 3 kilogram. Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.
"Jadi modus tersangka ini memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, lalu dijual ke pasaran dengan harga tanpa subsidi," kata Arif Budiman, Rabu (5/2).
Kasus pengoplosan terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
"Dari informasi tersebut, kami menangkap tersangka di rumahnya yang dibuat praktik mengoplos," ungkapnya.
Perbuatan tersangka terhitung berbahaya karena proses pemindahan gas bisa memicu ledakan.
"Tersangka juga merebut hak rakyat kecil, yang seharusnya LPG itu disalurkan ke masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Pelaku Raup Untung Banyak
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, tersangka menjual gas tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal.
"Jadi tersangka itu memperoleh keuntungan dari disparitas harga dari LPG 3 kilogram dijual dengan harga LPG 12 kilogram," kata Artanto.
Terkait keuntungan dan berapa lama praktik yang dilakukan tersangka masih dilakukan penyelidikan.
"Sementara soal kasus penyalahgunaan LPG ini kami masih menangani satu kasus ini. Masih penyelidikan," ujarnya.
Namun, pihaknya telah memerintahkan ke Kapolres di jajaran Polda Jateng untuk menyelidiki kelangkaan gas LPG subsidi di masing-masing daerah.
"Misal ada kasus kelangkaan segera ditelusuri dan beri solusi," tutup Artanto.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sedangkan menindaklanjuti kelangkaan gas 3 kilogram, pihak Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
"Kita terus tingkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 miliar.