Terungkap! 4 Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi Sumenep Ditangkap, Raup Untung dari Tabung Melon
Polres Sumenep berhasil meringkus empat pelaku pengoplosan elpiji subsidi 3 kg yang meresahkan warga. Aksi ilegal ini diduga memicu kelangkaan gas di Sumenep.
SUMENEP, Merdeka.com – Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kilogram di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon yang meresahkan warga.
Keempat pelaku yang berinisial MT, AD, MH, dan FS ini ditangkap di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka kedapatan tengah melakukan praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Aksi pengoplosan elpiji subsidi ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan gas 3 kilogram di Kabupaten Sumenep. Para pelaku mengambil keuntungan besar dengan menjual gas bersubsidi yang telah dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi
Kasi Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Warga melaporkan kelangkaan elpiji 3 kilogram dan adanya indikasi kegiatan pengoplosan oleh pedagang di wilayah Sumenep.
Satuan Reskrim Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini mengarah pada sebuah gudang yang digunakan sebagai lokasi praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi.
Modus yang dilakukan para pelaku cukup sederhana namun merugikan masyarakat. Mereka mengisi tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dengan elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.
Keempat pelaku, MT, AD, MH, dan FS, ditangkap saat mereka sedang beraktivitas di gudang tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan negara.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pengoplosan Elpiji
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 33 tabung elpiji 3 kilogram yang masih berisi gas, serta 11 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah kosong.
Selain itu, ditemukan pula 12 tabung kosong elpiji 12 kilogram dan 10 tabung elpiji 12 kilogram yang sudah terisi gas hasil pengoplosan. Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa dan segel tabung juga turut diamankan sebagai bukti kejahatan.
Untuk mendukung distribusi hasil pengoplosan, satu unit kendaraan roda tiga juga disita oleh petugas. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya berupa hukuman penjara dan denda," tegas Widiarti.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Melaporkan Praktik Ilegal
Polres Sumenep tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengimbau peran aktif masyarakat. Widiarti menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memberantas praktik pengoplosan elpiji subsidi yang merugikan ini.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan elpiji subsidi 3 kilogram. Laporan dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
"Kerahasiaan pelapor kami jamin dan laporan pasti kami tindak lanjuti," kata Widiarti, memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani dengan serius dan identitas pelapor akan dilindungi. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan.
Dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan praktik pengoplosan elpiji subsidi dapat diminimalisir. Upaya ini penting untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga elpiji 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak.
Sumber: AntaraNews