Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Pelaku Raup Untung hingga Rp694.000 per Tabung

Gas yang sudah oplos kemudian diedarkan ke wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bekasi dengan harga di bawah standar pasar.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Pelaku Raup Untung hingga Rp694.000 per Tabung
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 KG (Liputan6.com)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan pelaku.Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku memanfaatkan empat rumah kontrakan untuk dijadikan tempat pengoplosan. 

"Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 kilogram atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator," kata dia saat konferensi pers, Kamis (13/2).

Panjiyoga menerangkan, tersangka membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kilogram sampai penuh. Sedangkan, untuk mengisi tabung elpiji 50 kilogram dibutuhkan waktu satu setengah jam.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, gas yang sudah oplos kemudian diedarkan ke wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bekasi dengan harga di bawah standar pasar. 

Untuk tabung 12 kilogram, para pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, sedangkan tabung 50 kilogram dipasarkan dengan harga mulai dari Rp190 ribu hingga Rp1 juta.  

"Modal pembelian empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, mereka dapat mengisi satu tabung 12 kilogram dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Sedangkan untuk tabung 50 kilogram, yang membutuhkan 17 tabung gas 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung," ujar dia.

Peran Tersangka

Panjiyoga mengungkapkan sembilan orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya yang melakukan proses pemindahan gas, sementara lainnya berperan sebagai pengawas, penjual, dan pemasok bahan baku.  

"W dan MR dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram. MS dan P juga berperan sebagai dokter yang menyuntikan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram. MR, Asisten Dokter, M selaku pengawas, T, selaku penjual hasil pemindahan, S, selaku pemilik bahan baku dan pemilik pangkalan," ucap dia.

Panjiyoga mengatakan, pihaknya menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Di antaranya, tiga tabung gas 50 kilogram non-subsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah kosong, 149 tabung gas 3 kilogram yang masih terisi, serta 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi berisi gas oplosan.  

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam berbagai undang-undang. Adapun, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Rekomendasi