Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Minta Ada Edukasi Maksimal ke Rakyat Agar Tak Timbulkan Masalah Sosial
Puan menegaskan prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat miskin.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026. Ia menilai langkah ini tepat untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran, namun harus dirancang matang agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan, Rabu (27/8/2025).
Puan menegaskan prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat miskin, rentan dan berpenghasilan rendah. "DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi yang masif dan edukatif harus dilakukan agar masyarakat memahami alasan perubahan sistem dan hal ini untuk menyikapi fakta bahwa selama ini masih banyak LPG 3 Kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
"Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," tegas Puan.
Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data, termasuk integrasi sistem distribusi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta kepemilikan e-KTP bagi masyarakat berhak, khususnya di wilayah 3T.
"Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif," katanya.
Selain itu, menurutnya, kolaborasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah penting agar implementasi kebijakan tidak memberatkan rakyat.
"Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil," tutup Puan.