Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan pembelian subsidi LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan membeli LPG subsidi 3 kg diharapkan segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.


"Pelaksanaan yang subsidi transformasi tepat sasaran ini, kita canangkan untuk tahun ini. Bagi yg belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu, jadi harus daftar dulu baru bisa membeli," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/1).

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperketat penyaluran tepat sasaran disebabkan penjualan atau konsumsi subsidi LPG 3 kg semakin meningkat setiap tahunnya. Justru sebaliknya konsumsi LPG non subsidi makin mengecil.

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

"Tahun ini PSO itu kurang lebih 8 juta ton. Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras kenapa ini terjadi karena itu kita mendorong tidak mau ada oplosan di lapangan dan itu kami mengupayakan bisa terjadi semakisml mungkin LPG PSO itu untuk masyarakatnya," tegasnya.

Merdeka.com

Dia menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut antara lain rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Landasan adalah dari keputusan dirjen dan undang-undang. Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan keputusan menteri yang melandasi pendistribusian ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi. 

Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Merdeka.com

Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).

Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Ternyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Subsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK
Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK

Identifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Masih Verifikasi 7,1 Juta Konsumen LPG 3 Kg, Ada Kebocoran?
Pemerintah Masih Verifikasi 7,1 Juta Konsumen LPG 3 Kg, Ada Kebocoran?

Pemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali

Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.

Baca Selengkapnya
Penting! Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Ada KTP dan KK
Penting! Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Ada KTP dan KK

masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Baca Selengkapnya