Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan pembelian subsidi LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan membeli LPG subsidi 3 kg diharapkan segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
"Pelaksanaan yang subsidi transformasi tepat sasaran ini, kita canangkan untuk tahun ini. Bagi yg belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu, jadi harus daftar dulu baru bisa membeli," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/1).
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperketat penyaluran tepat sasaran disebabkan penjualan atau konsumsi subsidi LPG 3 kg semakin meningkat setiap tahunnya. Justru sebaliknya konsumsi LPG non subsidi makin mengecil.
"Tahun ini PSO itu kurang lebih 8 juta ton. Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras kenapa ini terjadi karena itu kita mendorong tidak mau ada oplosan di lapangan dan itu kami mengupayakan bisa terjadi semakisml mungkin LPG PSO itu untuk masyarakatnya," tegasnya.
Merdeka.com
Dia menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut antara lain rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
"Landasan adalah dari keputusan dirjen dan undang-undang. Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan keputusan menteri yang melandasi pendistribusian ini," imbuhnya.
berita untuk kamu.
Sebelumnya, Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Merdeka.com
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).
- Siti Ayu Rachma
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca Selengkapnyamasyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca Selengkapnya