Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rumuskan Pengawasan LPG 3 Kg, BPH Migas atau Lembaga Baru?
Badan pengawas LPG 3 kg perlu diadakan agar pendistribusian tabung tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah merumuskan proses pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yang nantinya bakal diemban oleh satu lembaga tersendiri. Namun, tugas itu belum tentu akan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kalau saya kan katakan, bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad hoc," ujar Bahlil saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut dia, badan pengawas LPG 3 kg perlu diadakan agar pendistribusian tabung gas melon subsidi di tengah masyarakat betul-betul tepat sasaran.
"Saya sedang merumuskan dengan tim, mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Tetapi, subsidi tepat sasaran harus kita lakukan," ungkap Bahlil.
"Karena apa, subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh ada penyalahgunaan. Karena itu subsidi untuk rakyat," dia menegaskan.
Sebelumnya, informasi pemilihan BPH Migas sebagai badan pengawas LPG 3 kg sempat diutarakan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Dia menerangkan, saat ini pengawasan BBM subsidi dan jaringan gas (jargas) berada di BPH Migas. Nantinya, pengawasan soal penyaluran LPG 3 Kg juga akan diintegrasikan di badan tersebut.
"Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas. Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri seperti itu," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Yakin BPH Migas Bisa Emban
Yuliot menilai, penambahan tugas ke BPH Migas itu bisa dilakukan. Pasalnya, badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg itu sama dengan penyalur BBM Subsidi, yakni PT Pertamina (Persero).
"Jadi kita akan mengefektifkan, jadi tugas yang ada di lingkungan kementerian ESDM dan juga ini pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama. Jadi baik yang mendistribusikan minyak maupun yang mendistribusikan gas," tuturnya.
Jika bertolak lebih jauh, rencana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebelumnya diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ini jadi upaya untuk menyalurkan 'gas melon' itu tepat sasaran.
Sama seperti BBM Subsidi
Terkait skema pelaporannya, Yuliot menyebut prosesnya akan sama seperti laporan penyalur BBM subsidi. Pada konteks ini, Pertamina ataupun badan usaha lain yang mendapat mandat penyaluran akan melaporkannya ke BPH Migas.
"Ya strukturnya untuk pelaporan seperti di minyak itu kan seluruh badan usaha penyalur minyak itu kan harus melaporkan kepada BPH Migas. Jadi nanti juga ia menyalurkan untuk LPG itu apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," tuturnya.
Yuliot menegaskan, pihaknya akan merubah regulasi soal tugas BPH Migas. Terutama nantinya akan memuat soal pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
"Dalam hal ini kita akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," pungkas dia.