Sopir Penabrak Tokoh Pramuka Herman di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir penabrak tokoh pramuka Herman (71) di Tangerang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap motif pelaku melarikan diri dan ancaman hukuman yang menantinya.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan sopir truk berinisial AD (21) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Insiden tragis ini mengakibatkan meninggalnya Herman (71), seorang tokoh pramuka terkemuka di wilayah tersebut. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tabrak lari yang menggemparkan warga Tangerang ini terjadi beberapa waktu lalu, dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/6) di kediamannya. Penangkapan AD dilakukan di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat, setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban adalah tokoh masyarakat yang dihormati.
Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian menyangkakan beberapa pasal terkait lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Motif di balik tindakan AD melarikan diri juga telah terungkap, menambah dimensi baru pada kasus tragis ini.
Proses Penetapan Tersangka Sopir Penabrak Tokoh Pramuka
Penetapan AD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan tokoh pramuka Herman dilakukan setelah Satlantas Polresta Tangerang menggelar perkara secara komprehensif. Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, terbukti AD terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Keterlibatan ini diperkuat dengan dugaan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan yang seharusnya.
Upaya penangkapan terhadap AD merupakan hasil kerja keras tim penyelidik yang melakukan identifikasi terhadap unit kendaraan. Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL yang dikemudikan AD menjadi petunjuk utama. Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan AD dilakukan di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat, menunjukkan jangkauan penyelidikan polisi yang luas. Setelah penangkapan, AD langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan intensif ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status AD dari saksi menjadi tersangka.
Motif Melarikan Diri dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam pemeriksaan intensif, motif AD melarikan diri dari lokasi kejadian terungkap. Sopir truk tersebut mengaku takut diamuk massa pasca insiden tabrak lari yang menewaskan Herman. Ketakutan ini menjadi alasan utama mengapa AD memilih untuk meninggalkan korban begitu saja, tanpa memberikan pertolongan pertama atau melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
Meskipun motif ketakutan diungkapkan, tindakan AD tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pihak kepolisian menyangkakan Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 312 jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa tindakan AD dianggap sebagai pelanggaran berat dalam berlalu lintas.
Ancaman hukuman yang menanti AD tidaklah ringan. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, AD terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, pelaku juga diancam dengan denda maksimal sebesar Rp12 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengemudi lain untuk selalu bertanggung jawab di jalan raya.
Sumber: AntaraNews