Polisi akhirnya menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota Polres Buleleng, Aipda Kadek Sudi Adnyana (40), di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku diketahui berinisial AHP (35), warga Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu (27/8) malam di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Tersangka dan barang bukti dibawa dari Polres Demak Jawa Tengah menuju ke Polres Buleleng oleh tim penyidik Sat Lantas Polres Buleleng," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9).
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengemudikan truk merah dengan pelat nomor S 8718 HN dari Tuban menuju Bali untuk mengambil muatan jeruk di Kintamani, Bangli.
Jeruk itu rencananya diantar ke Pasar Jati Barang, Indramayu, Jawa Barat.
Saat melintas di Jalan Singaraja–Seririt, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, pelaku mengambil haluan terlalu ke kanan untuk menyalip.
Truknya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Alih-alih berhenti, pelaku justru melarikan diri, bahkan menerobos lampu merah ke arah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Korban sempat dilarikan ke RS Parama Sidhi Singaraja, namun nyawanya tidak tertolong.
"Dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Rumah Sakit Parama Sidhi Singaraja," jelas Yohana.
Advertisement
Untuk menghapus jejak, AHP sempat membuka spack board truk di rumah istrinya di Tuban. Ia juga membeli empat kaleng cat pilox berwarna putih dan hitam di Kudus, Jawa Tengah.
"Pelaku mengecat pintu belakang bak truk di SPBU Modern Karanganyar, Demak, dengan cat pilox putih yang dikombinasikan kotak hitam agar ciri-ciri kendaraan yang terekam ETLE berubah," ungkap Yohana.
Namun upaya itu gagal. Polisi berhasil menangkap AHP dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk merah bernomor polisi S 8718 HN, STNK, nota jual beli jeruk, amplop tujuan pengiriman jeruk, serta ponsel Redmi 9A milik pelaku.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan juga penyitaan barang bukti," tegas Yohana.
Advertisement
Atas perbuatannya, AHP dijerat Pasal 312 juncto Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Sebelumnya, insiden tabrak lari ini terjadi pada Senin (25/8) sekitar pukul 18.04 WITA di Jalan Raya Seririt–Singaraja. Korban, yang bertugas sebagai Banit Regident Satlantas Polres Buleleng, saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah barat ke timur sebelum ditabrak truk dari arah berlawanan.
"Terkait dengan kejadian laka lantas tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yohana sehari setelah peristiwa.