Tertunduk Berbaju Tahanan, Pengemudi BMW Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara!
Christiano tampak mengenakan seragam orange bernomor 424.
Pengemudi BMW yang terlibat kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada Christiano.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan Christiano ditahan sejak Rabu (28/5). Penahanan ini dilakukan di Polres Sleman dan sosok Christiano dihadirkan saat jumpa pers.
Christiano tampak mengenakan seragam orange bernomor 424. Saat dihadirkan dijumpa pers ini, Christiano tampak memakai masker berwarna putih dengan tangan terborgol.
"Tersangka setelah ini kita lakukan penahanan di Polres," kata Edy, Rabu (28/5) di Polresta Sleman.
Edy menerangkan polisi menilai Christiano lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Karena perbuatannya ini Christiano dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
"Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu," ungkap Edy.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," imbuh Edy.