Polres Batu Prioritaskan Delapan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Polres Batu akan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas selama Operasi Patuh Semeru 2026, bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di wilayahnya.
Kepolisian Resor (Polres) Batu akan menggelar Operasi Patuh Semeru selama dua pekan, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini berfokus pada penindakan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Kota Batu, Jawa Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batu, AKP Matheus Jaka Iswantara, menjelaskan bahwa prioritas penindakan ini merupakan upaya strategis. Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sempat mengalami peningkatan signifikan pada tahun sebelumnya. Harapannya, operasi ini dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara.
Operasi Patuh Semeru tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum semata, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pola berkendara yang aman dan tertib dapat terbangun di kalangan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu dalam menjaga ketertiban umum.
Fokus Penindakan Delapan Pelanggaran Prioritas
Dalam gelaran Operasi Patuh Semeru ini, Polres Batu telah menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran utama penindakan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta berkendara dalam pengaruh alkohol. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas, karena sangat membahayakan.
Selain itu, empat jenis pelanggaran lain yang menjadi skala prioritas meliputi berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) juga akan ditindak. Demikian pula bagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
AKP Jaka Iswantara menegaskan bahwa pemilihan delapan pelanggaran ini didasarkan pada analisis risiko kecelakaan. "Jenis pelanggaran yang kami sasar ini menjadi prioritas utama karena berpotensi tinggi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya. Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi faktor-faktor penyebab utama kecelakaan di jalan.
Pendekatan Humanis dan Metode Penindakan Beragam
Meskipun fokus pada penindakan, Polres Batu tetap mengedepankan prinsip humanis, preemtif, dan preventif dalam setiap tindakan. Pendekatan ini dilakukan secara simultan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Petugas akan berinteraksi dengan masyarakat secara profesional dan persuasif.
Satuan Lalu Lintas Polres Batu juga menerapkan tiga cara berbeda dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Tilang elektronik atau ETLE akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendokumentasikan pelanggaran. Selain itu, penindakan manual oleh petugas di lapangan juga tetap dilakukan untuk pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE.
"Penindakan 60 persen dilakukan menggunakan ETLE, kemudian 30 persen dilaksanakan secara manual, dan 10 persen bersifat teguran atau imbauan," jelasnya. Pembagian proporsi ini menunjukkan komitmen Polres Batu dalam memanfaatkan teknologi sekaligus menjaga interaksi langsung dengan masyarakat. Teguran diberikan untuk pelanggaran ringan atau sebagai bentuk edukasi awal.
Menekan Angka Kecelakaan dan Meningkatkan Kesadaran
Operasi Patuh Semeru ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Batu. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu mencapai 257 kasus, meningkat sebesar 7,72 persen dari tahun sebelumnya. Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang meninggal dunia, menunjukkan urgensi tindakan.
Melalui operasi ini, kepolisian setempat tidak hanya berharap mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas semata. Lebih dari itu, operasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran yang lebih baik tentang pola berkendara yang aman. Baik bagi pengendara maupun masyarakat lain sesama pengguna jalan, pentingnya keselamatan harus menjadi prioritas utama.
Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab. Dengan demikian, jumlah korban kecelakaan dapat diminimalisir di masa mendatang. Polres Batu berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keselamatan seluruh warga Kota Batu.
Sumber: AntaraNews