Fakta Unik Sound Horeg: Polres Batu Kini Ketat Soal Izin Keramaian, Asesmen Jadi Kunci!

Polres Batu perketat izin keramaian, termasuk penggunaan sound horeg. Hasil asesmen teknis jadi dasar utama. Apa saja poin penting dalam aturan baru ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik Sound Horeg: Polres Batu Kini Ketat Soal Izin Keramaian, Asesmen Jadi Kunci!
Polres Batu perketat izin keramaian, termasuk penggunaan sound horeg. Hasil asesmen teknis jadi dasar utama. Apa saja poin penting dalam aturan baru ini? (Merdeka.com)

Kepolisian Resor (Polres) Batu kini memberlakukan kebijakan baru terkait penerbitan izin keramaian. Kebijakan ini secara khusus menyoroti penggunaan perangkat pengeras suara berdimensi besar yang dikenal sebagai sound horeg. Asesmen teknis yang komprehensif akan menjadi dasar utama bagi pihak kepolisian dalam menerbitkan izin tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kegiatan keramaian di Kota Batu dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa asesmen teknis akan menyasar beberapa aspek penting. Ini termasuk pembatasan dimensi perangkat, pengaturan ambang batas desibel suara, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Peraturan baru ini juga menandai perubahan signifikan dalam proses perizinan yang akan lebih selektif dari sebelumnya. Polres Batu tidak akan ragu menolak izin jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Koordinasi erat dengan Pemerintah Kota Batu juga terus dilakukan untuk menyempurnakan proses asesmen dan regulasi ini.

Penerapan aturan baru oleh Polres Batu ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan ketertiban dan kenyamanan publik. AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa izin keramaian akan dikeluarkan dengan sangat selektif. Proses pembahasan izin untuk kegiatan yang melibatkan sound horeg bahkan bisa dilakukan lebih dari satu kali sebelum keputusan akhir diterbitkan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Asesmen teknis yang menjadi tulang punggung kebijakan ini mencakup beberapa poin krusial. Pertama, terdapat pembatasan dimensi fisik perangkat pengeras suara untuk menghindari penggunaan yang berlebihan dan mengganggu. Kedua, ambang batas desibel suara akan diatur secara ketat guna meminimalisir polusi suara. Ketiga, jam operasional kegiatan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, bertujuan untuk menjaga ketenangan lingkungan pada malam hari.

Penyusunan surat edaran mengenai penggunaan sound system ini merupakan upaya kolaboratif antara Polres dan Pemerintah Kota Batu. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat. Pihak kepolisian berharap aturan ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi penyelenggara acara, sehingga kegiatan keramaian dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa aturan dalam surat edaran ini tetap memperhatikan aspek adat dan budaya lokal yang kaya di wilayah tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk tidak mematikan kreativitas atau tradisi, melainkan memberikan koridor yang jelas. Kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar akan dipetakan dan diintegrasikan ke dalam kalender wisata. Ini akan membantu pengembangan pariwisata budaya di Kota Batu.

Dengan demikian, aturan penggunaan perangkat pengeras suara ini tidak hanya bersifat menertibkan, tetapi juga berfungsi sebagai arah pengembangan wisata budaya. Heli Suyanto menekankan pentingnya menghadirkan ruang berekspresi bagi masyarakat. Kegiatan seni dan budaya bisa tetap berjalan dengan semestinya, asalkan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Ini adalah upaya untuk menciptakan harmoni antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Batu dan Polres Batu berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi semua pihak. Mereka ingin memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kegiatan budaya dan pariwisata. Pada saat yang sama, kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi