Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Batu Ditetapkan Tersangka, Kelalaian Picu Kecelakaan Maut

Polres Batu menetapkan Eko Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus **sopir truk tabrakan beruntun** di Jalan Pattimura yang menewaskan satu orang, akibat kelalaian pada fungsi pengereman kendaraan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Batu Ditetapkan Tersangka, Kelalaian Picu Kecelakaan Maut
Polres Batu menetapkan Eko Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus **sopir truk tabrakan beruntun** di Jalan Pattimura yang menewaskan satu orang, akibat kelalaian pada fungsi pengereman kendaraan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Batu telah menetapkan Eko Wahyudi (33) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Insiden tragis ini dipicu oleh kelalaian sopir terkait kondisi kendaraannya, khususnya kegagalan fungsi pengereman truk yang dikemudikannya.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Kendaraan yang terlibat dalam tabrakan ini meliputi satu unit truk, dua mobil, dan dua sepeda motor. Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan secara berkala.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Minggu, menyusul gelar perkara dan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat kasus ini.

Tabrakan beruntun yang melibatkan truk bernomor polisi P 8640 UG terjadi pada Rabu (18/2) di Jalan Pattimura, Kota Batu. Kecelakaan ini sontak mengejutkan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Batu menemukan bahwa penyebab utama insiden ini adalah kegagalan fungsi pengereman pada truk yang dikendarai oleh Eko Wahyudi. Kondisi pengereman yang tidak optimal membuat sopir kehilangan kendali.

Akibat rem blong, Eko Wahyudi tidak mampu mengendalikan laju truknya sehingga menabrak empat kendaraan lain secara beruntun. Kendaraan yang tertabrak terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor yang sedang melintas di jalur tersebut.

Penetapan status tersangka didasarkan pada adanya unsur kelalaian sopir terhadap kondisi kendaraannya. Sopir bertanggung jawab memastikan kendaraannya layak jalan dan berfungsi dengan baik sebelum digunakan.

Tragedi di Jalan Pattimura ini menelan satu korban jiwa, yakni Iwan Kurniawan (38). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka dan cedera serius di bagian kepala.

Selain korban meninggal, terdapat empat orang lainnya yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini. Mereka adalah Frans Ricardo Pakpahan (24), Zezen Ardianto (42), Lilik Yuliani (42), dan seorang anak berusia 6 tahun, Syafa Adinda Yugatan Anggunia Susilo.

Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan berkendara dan pemeliharaan kendaraan. Dampak dari kelalaian kecil bisa berakibat fatal dan merenggut nyawa serta menyebabkan kerugian besar.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Polres Batu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Alat bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, surat-surat kendaraan yang terlibat, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Bukti-bukti ini memperkuat posisi hukum terhadap tersangka.

Polisi menjerat Eko Wahyudi dengan Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka terancam hukuman pidana. Eko Wahyudi dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi