Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Jadi Tersangka

Tersangka dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak seorang pedagang buah di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi sebelumnya.

"Kasus tabrak Kalimalang, hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Ojo menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Meski begitu, Ojo mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut, mengenai syarat penahanan merujuk pada KUHAP baru.

"Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini untuk ancaman pidana paling lama 3 tahun sedangkan untuk syarat penahanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sesuai dengan Pasal 100," jelas dia.

"Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," sambungnya.

Selain itu, Ojo menuturkan bahwa penyidik memiliki alasan subjektif, yaitu yakin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan BB (barang bukti), tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tsk akan kooperatif," tutup Ojo.

Sebelumnya, pengemudi Mitsubishi Pajero sempat kabur usai menabrak pedagang buah, namun akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan," ujar Ojo kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan, awalnya kendaraan Mitsubishi Pajero melaju dari barat ke timur di Jalan Raya Kalimalang.

"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, kemudian mengalami Kecelakaan lalulintas dan menabrak seorang pedagang buah gerobak," ujar Darwis kepada wartawan, Minggu 3 Mei 2026.

Dia menjelaskan, korban Kamilin Azzarngi (62) pedagang buah, saat itu hendak menyeberang dari utara ke selatan. Tubuhnya dihantam mobil hingga terpental. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius.

"Luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet," ucap Darwis.

Korban sendiri langsung dilarikan ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sedangkan kendaraan Pajero meninggalkan TKP," katanya.

Rekomendasi