FOTO: Polri Eksekusi Aset Judi Online Senilai Rp58 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil kejahatan perjudian online senilai Rp58,18 miliar kepada negara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait aktivitas perjudian online. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Objek hasil eksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis yang telah diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara perjudian online, tetapi juga menelusuri aliran transaksi keuangan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional perjudian online.