FOTO: TNI AD Bongkar Ladang Ganja di Pegunungan Aceh Besar
Ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare ditemukan di kawasan pegunungan Aceh Besar.
Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh menemukan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/7/2026). Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengecekan di lapangan.
Operasi dilakukan oleh tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Sementara Perwira Seksi Intelijen Kodim 0101/Kota Banda Aceh bersama delapan personel. Tim bergerak setelah menerima informasi dari Koramil 06/Indrapuri mengenai dugaan adanya lahan yang ditanami ganja di kawasan pegunungan.
Informasi mengenai keberadaan ladang ganja pertama kali diterima pada 20 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian penelusuran, personel Babinsa melakukan pengecekan awal pada 28 Juni 2026 dan memastikan keberadaan tanaman ganja dengan luasan yang cukup besar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tanaman ganja tumbuh di lahan seluas sekitar 2,5 hektare dengan tinggi berkisar antara 100 hingga 150 sentimeter. Di lokasi, petugas juga menemukan 10 bungkus plastik bekas pupuk Mutiara NPK 16-16-16 yang diduga digunakan untuk merawat tanaman.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, personel langsung melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap tanaman yang ditemukan. Setelah seluruh proses selesai, tim kembali ke Koramil 06/Indrapuri untuk menyusun laporan hasil operasi.
Selama pemeriksaan, petugas tidak menemukan pemilik maupun aktivitas warga di sekitar ladang. Lokasi yang terpencil dan berada di kawasan pegunungan diduga dipilih untuk menyamarkan aktivitas penanaman agar tidak mudah terpantau. Tanaman ganja yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam operasi lanjutan di kawasan Indrapuri, Aceh, Sabtu (4/7/2026).