Polri Sita Uang Rp1,9 Miliar dalam Pengungkapan Kasus Judol Internasional
Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp1,9 miliar dari kasus judol internasional di Jakarta. Penangkapan 321 WNA ini menjadi langkah awal penelusuran jaringan besar.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah perkantoran daerah Hayam Wuruk, Jakarta, pada Sabtu, 9 Mei.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga menyita mata uang asing. Mata uang tersebut mencakup 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat. Penyelidikan ini menunjukkan skala operasional jaringan judi daring yang luas dan melibatkan transaksi lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan detail penyitaan ini. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus mengembangkan kasus guna membongkar seluruh jaringan. Penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal ini.
Polri Sita Uang Tunai dan Mata Uang Asing dari Jaringan Judol Internasional
Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra memaparkan bahwa total uang yang disita mencapai Rp1,9 miliar dalam bentuk rupiah. Selain itu, ada juga mata uang asing yang diamankan. Mata uang asing tersebut meliputi 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
Wira menambahkan bahwa perincian lebih lanjut mengenai berbagai mata uang ini akan disampaikan kemudian. Pengungkapan kasus ini juga melibatkan penangkapan 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para WNA ini diketahui telah menjalankan bisnis judi daring di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gedung di perkantoran Hayam Wuruk murni hanya digunakan sebagai tempat operasional judi online. Sementara itu, tempat tinggal mereka berada di sekitar area menara tersebut.
Penelusuran Aliran Dana dan Pembongkaran Jaringan Judol
Polri berkomitmen untuk menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus judol internasional ini secara mendalam. Langkah ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga akan fokus pada pendalaman peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
Wira mengungkapkan bahwa sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia. Mereka didatangkan untuk bekerja pada perusahaan judi daring ilegal. Namun, sejauh ini, para WNA yang diamankan merupakan pelaku pelaksana, bukan otak atau petinggi dari bisnis haram tersebut.
Oleh karena itu, Polri bertekad untuk melakukan pengembangan kasus hingga menemukan petinggi jaringan judi daring. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mencari sponsor yang mendatangkan para pekerja asing ini ke Indonesia. Koordinasi akan dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pelacakan transaksi keuangan. Selain itu, kerja sama juga akan dijalin dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk pengembangan kasus lebih lanjut dan penanganan para WNA yang terlibat.
Sumber: AntaraNews