Tuding Sumbar Intoleran, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung dan meresahkan masyarakat Minangkabau.
"Dimana pada saat ini kami adalah spesifik ya untuk masyarakat Sumatra Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Pernyataan Disampaikan di Amerika Serikat
Defrizal menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di Amerika Serikat dan kemudian viral di media sosial. Menurut dia, pernyataan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau.
"Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau enggak salah di daerah Philadelphia ya," jelasnya.
Dalam pernyataan yang dipersoalkan, Abu Janda disebut menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan menggunakan istilah “bar-bar” untuk menggambarkan masyarakatnya.
IKM Soroti Istilah ‘Barbar’
IKM menilai istilah yang digunakan Abu Janda mengandung makna negatif dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat bar-bar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," sambungnya.
Sertakan Video TikTok sebagai Barang Bukti
Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Pengharapan Kekal.
"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," pungkasnya.