Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Resbob melalui unggahannya dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara (Merdeka.com)

Adhimas Firdaus alias Resbob dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait dengan kasus penghinaan terhadap suku Sunda.

"Meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana terhadap Adhimas Firdaus selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa, Sukanda, ketika membacakan tuntutan di PN Bandung pada Senin (13/4).

Dalam tuntutannya, Resbob dikenakan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas tuntutan yang telah dibacakan, Sukanda mengaku bakal mendengarkan terlebih dahulu pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan oleh Resbob. Setelah itu, pihaknya bakal mempertimbangkan bakal mengajukan replik ataukah tidak.

"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ucap dia.



Sebelumnya diberitakan, Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12) siang. Keberadaan Resbob terlacak usai pencarian dilakukan kepolisian di sejumlah daerah Jawa Tengah.

Adapun penangkapan terhadap Resbob didasarkan laporan yang diterima oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Resbob melalui unggahannya dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.



Rekomendasi