Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser yang terjadi di Kota Tangerang.
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota terkait penganiayaan yang dialami oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, di Tangerang pada Minggu (1/2), seperti dikutip Antara.
Menurut informasi yang disampaikan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sebelumnya, proses penyidikan telah dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Awaludin.
Hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa status Bahar bin Smith telah naik dari terlapor menjadi tersangka.
Proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Metro Tangerang dijamin akan berjalan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar bin Smith dihadapkan pada tuduhan sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP berkaitan dengan penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, seorang anggota Banser mendekati lokasi untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar.
Namun, ketika anggota tersebut berusaha bersalaman, sekelompok orang yang mengawal acara tersebut menghalanginya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ungkap Awaludin.