KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas, Tegaskan Sanksi Berat Pencemaran Lingkungan Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan terhadap PT Beringin Petroleum Energy atas dugaan pencemaran lingkungan di Tangerang, menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pelaku perusak lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melayangkan gugatan terhadap PT Beringin Petroleum Energy. Perusahaan ini merupakan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup, dan administrasi. Gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kelestarian lingkungan hidup.
Pelanggaran Serius dan Dasar Hukum Gugatan
Rizal Irawan menjelaskan bahwa gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal-pasal yang relevan mencakup Pasal 98, 99, dan/atau Pasal 103 atau Pasal 104.
Ia telah menyampaikan kepada pemilik perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan operasional mereka. Penindakan ini melibatkan Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun dari sanksi administrasi, serta pengawas dalam penindakan tersebut.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Pemerintah bertekad memastikan setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Dampak Lingkungan dan Modus Operandi Perusahaan
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini dinilai telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Beberapa sektor pencemaran yang teridentifikasi meliputi udara, darat, hingga air.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi bertahun-tahun, perusahaan ini menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha menggunakan proses yang sederhana. Proses ini dimulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran. Pencemaran dari udara terlihat dari adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU), sehingga hasil pembakaran dari proses CDO langsung dibuang ke udara, air, dan tanah.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup. Tindakan ini dapat berupa penyegelan atau penghentian operasional secara permanen.
Rizal Irawan menegaskan bahwa industri-industri yang melakukan pencemaran dan merusak lingkungan hidup akan ditindak tanpa pandang bulu. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews