Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara aktif mendorong reaktivasi fasilitas pengelolaan sampah di berbagai daerah di Provinsi Lampung. Langkah ini diambil guna mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup serta mengatasi permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan serius. Inisiatif ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sampah di wilayah tersebut.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan bahwa masih banyak daerah di Lampung yang menerapkan sistem pembuangan akhir (TPA) secara open dumping. Kondisi ini menjadi perhatian utama KLH, yang mendesak peralihan menuju controlled landfill sebagai langkah awal perbaikan. Dorongan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dari total 15 kabupaten dan kota di Lampung, sebagian besar masih menghadapi isu pengelolaan sampah yang belum optimal, termasuk keberadaan tempat pembuangan sampah liar. Capaian program Adipura di Lampung juga belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, khususnya terkait pengelolaan TPA. Oleh karena itu, KLH menekankan pentingnya reaktivasi fasilitas yang tidak aktif serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Advertisement
Advertisement
Kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan serius yang memerlukan perhatian mendesak. Sekretaris KLH/Sestama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyoroti bahwa sebagian besar TPA di wilayah tersebut masih beroperasi dengan metode open dumping. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menghambat upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Data KLH mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang saat ini aktif beroperasi. Angka ini mengindikasikan bahwa sebagian besar fasilitas tidak berfungsi optimal, menyebabkan rendahnya volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian. Akibatnya, penumpukan sampah menjadi masalah lingkungan yang terus berlanjut.
Selain masalah TPA, Provinsi Lampung juga menghadapi kendala dalam pencapaian program Adipura. Indikator penilaian seperti pengelolaan TPA yang belum memadai dan maraknya tempat pembuangan sampah liar menjadi penghalang utama. Situasi ini menunjukkan urgensi untuk segera melakukan reaktivasi pengelolaan sampah Lampung demi mencapai standar lingkungan yang lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLH mengusung berbagai strategi komprehensif guna optimalisasi pengelolaan sampah di Lampung. Salah satu fokus utama adalah mendorong pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar terbiasa memilah sampah, yang merupakan langkah fundamental dalam sistem pengelolaan yang efektif.
KLH juga menekankan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah tidak harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta dapat menjadi sumber pendanaan alternatif yang signifikan. Keterlibatan pihak swasta diharapkan mampu mempercepat pengembangan infrastruktur dan operasional pengelolaan sampah.
Selain itu, sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pemerintah daerah serta mendorong tanggung jawab lingkungan dari pelaku usaha. Pengetatan pengawasan terhadap TPA, tempat pembuangan sementara (TPS) liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan dilakukan, disertai penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
Advertisement
Advertisement
Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen ini menjadi landasan kuat bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam reaktivasi pengelolaan sampah Lampung serta implementasi kebijakan yang terintegrasi. Harapannya, setiap kepala daerah dapat menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah.
Komitmen bersama tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) secara menyeluruh. Selain itu, penyusunan rencana induk pengelolaan sampah yang komprehensif juga menjadi prioritas. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung.
Target ambisius telah ditetapkan, yaitu pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Dengan kebijakan yang terintegrasi dan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan menjadi lebih baik. Hal ini tidak hanya akan menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews