KLH Siapkan Langkah Hukum Tegas Atasi Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Pabrik Pestisida

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan hukum serius terkait kasus pencemaran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pencemaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLH Siapkan Langkah Hukum Tegas Atasi Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Pabrik Pestisida
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana terhadap PT Biotek Saranatama terkait kasus pencemaran Sungai Cisadane yang meresahkan warga. (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan langkah hukum tegas menyikapi pencemaran lingkungan di Sungai Cisadane. Pencemaran ini merupakan dampak langsung dari insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa siapa pun yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah hukum yang disiapkan KLH meliputi gugatan perdata dan pidana terhadap pengelola gudang pestisida tersebut. Keputusan ini diambil setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan adanya aliran cairan pestisida yang mencemari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane. Area terdampak meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa KLH tidak akan memberikan toleransi dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk sangat berhati-hati dalam mengelola bahan kimia, termasuk pestisida. Potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar jika terjadi kelalaian dalam pengelolaannya.

Penegakan Hukum Perdata dan Pidana

KLH tengah menyiapkan gugatan perdata dan pidana sebagai respons atas insiden pencemaran Sungai Cisadane. Langkah hukum ini mengacu pada Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Untuk aspek pidana, KLH akan berkoordinasi intensif dengan Polres Tangerang Selatan guna mendukung proses penyelidikan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. KLH menegaskan akan memberikan dukungan penuh bila diperlukan dalam proses penegakan hukum ini.

Sementara itu, gugatan perdata masih menunggu hasil kajian ahli yang komprehensif. Proses ini mencakup pengambilan sampel dan analisis berbagai parameter kualitas lingkungan. Diperkirakan, kajian mendalam ini memerlukan waktu hingga tiga minggu guna memastikan tingkat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan secara akurat.

Dampak Pencemaran dan Peringatan Lingkungan

Tim Gakkum KLH telah melakukan pemeriksaan dan penelitian menyeluruh di lokasi kejadian, yakni gudang pestisida PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng. Cairan berbahaya ini kemudian bermuara hingga ke Sungai Cisadane.

Luas area yang terdampak pencemaran diperkirakan mencapai kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kondisi ini menunjukkan skala pencemaran yang cukup luas dan serius, berpotensi mengancam ekosistem sungai serta kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq secara langsung meninjau lokasi untuk melihat dampak pencemaran secara lebih dekat. Beliau kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh pelaku usaha yang mengelola bahan kimia, termasuk pestisida. Pengelolaan yang tidak cermat dapat menimbulkan korban potensial yang besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi