KLH Ambil Tindakan Hukum Tegas Atas Pencemaran Sungai Cisadane
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana terhadap PT Biotek Saranatama terkait kasus pencemaran Sungai Cisadane yang meresahkan warga.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah serius terkait insiden pencemaran lingkungan di Sungai Cisadane. Langkah hukum ini menyusul kebakaran di gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap pihak yang mencemari harus bertanggung jawab penuh sesuai peraturan berlaku.
Tindakan hukum yang disiapkan meliputi gugatan perdata dan pidana terhadap manajemen PT Biotek Saranatama. Kebakaran gudang pestisida tersebut terbukti menyebabkan aliran limbah berbahaya masuk ke sungai vital tersebut. Nurofiq menyatakan tidak akan ada toleransi dalam penanganan kasus pencemaran yang telah terbukti ini.
Insiden pencemaran ini terjadi setelah kebakaran pada Jumat lalu, dengan dampaknya terasa hingga ke Sungai Cisadane. Tim investigasi telah menemukan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan kemudian ke Sungai Cisadane. Area terdampak mencakup sekitar 22,5 kilometer, melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Penegakan Hukum dan Dasar Aturan Terkait Pencemaran Sungai Cisadane
KLH akan menindak tegas pelaku pencemaran Sungai Cisadane berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk tindakan pidana, KLH sedang mempersiapkannya di bawah Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH akan berkoordinasi erat dengan Kepolisian Tangerang Selatan untuk mendukung proses penyelidikan. Kerjasama ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Sementara itu, untuk gugatan perdata, KLH masih menunggu hasil asesmen ahli. Proses ini termasuk pengambilan sampel dan analisis berbagai parameter kualitas lingkungan. Penilaian ini diperkirakan memakan waktu hingga tiga minggu untuk menentukan sejauh mana tingkat pencemaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Dampak Lingkungan dan Peringatan untuk Pelaku Usaha
Inspeksi dan penelitian telah dilakukan KLH pasca insiden kebakaran di gudang pestisida PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Tim menemukan bahwa cairan pestisida telah mencemari Sungai Jeletreng. Aliran limbah ini kemudian mengalir masuk ke Sungai Cisadane, menimbulkan kekhawatiran serius.
Dampak pencemaran ini meluas hingga sekitar 22,5 kilometer. Area terdampak meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kondisi ini menunjukkan skala pencemaran yang signifikan dan berpotensi merugikan ekosistem serta masyarakat sekitar.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan semua pelaku usaha untuk sangat berhati-hati dalam menangani bahan kimia. Pestisida, khususnya, memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Kewaspadaan sangat krusial karena potensi korban jiwa akibat penanganan bahan kimia yang ceroboh sangat signifikan.
Sumber: AntaraNews