Gaji ke-13 ASN Tangsel Cair, Pemkot Siapkan Rp51,5 Miliar untuk Belasan Ribu Penerima
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Tangsel dan pensiunan, siap dicairkan bagi belasan ribu penerima.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan alokasi anggaran signifikan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Dana sebesar Rp51,5 miliar disiapkan khusus untuk memenuhi hak belasan ribu pegawai dan pensiunan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan aparatur negara.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah strategis ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja serta dedikasi para abdi negara. Diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ekonomi lokal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo, memastikan seluruh proses pembayaran akan berjalan lancar dan tepat waktu. Pembentukan ledger gaji ke-13 telah rampung dilakukan untuk semua perangkat daerah. Ini menandakan kesiapan administratif yang matang.
Anggaran Besar dan Penerima Manfaat Gaji ke-13 ASN Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggarkan total Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Anggaran besar ini secara khusus diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel serta para pensiunan yang berhak. Ini menunjukkan skala prioritas pemerintah daerah.
Diperkirakan sekitar 17.315 orang akan menjadi penerima manfaat langsung dari kebijakan ini. Jumlah tersebut mencakup seluruh aparatur sipil negara aktif dan pensiunan yang terdaftar. Mereka akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan yang signifikan. Terutama bagi para pegawai dan pensiunan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. Ini juga dapat membantu daya beli masyarakat.
Dasar Hukum dan Proses Pencairan yang Transparan
Pencairan gaji ke-13 ini memiliki dasar hukum yang kuat, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi penting ini secara jelas mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Hadi Widodo menjelaskan bahwa tahapan awal telah dilakukan dengan pembentukan ledger gaji ke-13. Ledger ini merupakan buku besar yang mencatat seluruh transaksi keuangan penting. Proses ini memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Untuk pensiunan ASN, pembayaran akan diurus sepenuhnya oleh PT TASPEN (Persero). Proses penyaluran dana akan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau autentikasi dari penerima manfaat. Ini mempermudah proses bagi pensiunan.
Komponen Penghasilan dan Kebijakan Bebas Potongan
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan atau status kepegawaian. Perhitungan ini memastikan keadilan bagi semua penerima.
Penting untuk diketahui bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran apapun. Selain itu, tidak ada potongan kredit pensiun maupun pajak penghasilan yang dibebankan kepada penerima. Kebijakan ini sangat menguntungkan.
Seluruh potongan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bentuk fasilitas. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, hak tersebut tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan menyeluruh.
Sumber: AntaraNews