Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam beberapa peraturan yang berlaku.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijadwalkan untuk segera mendapatkan gaji ke-13.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menyepakati bahwa bonus tahunan bagi ASN akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," kutip Pasal 15 PP Nomor 11/2025, yang dilaporkan pada Sabtu (10/5).
Alokasi gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sepenuhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besaran gaji ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Selain itu, terdapat tambahan penghasilan yang maksimalnya setara dengan gaji satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan tambahan tersebut, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun rincian mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS terendah berada pada golongan 1a, dengan nominal antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 per bulan. Sementara itu, gaji PNS tertinggi untuk golongan IVe berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Namun, angka tersebut hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) serta komponen lainnya. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan dan tunjangan kinerja yang diterima. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan Selanjutnya
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dalam pembagian golongan gaji, terdapat beberapa kategori yang ditetapkan. Setiap golongan memiliki rentang nilai yang berbeda, seperti pada Golongan II yang terdiri dari beberapa sub-kategori.
Misalnya, untuk Golongan IIa, gaji berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Sedangkan untuk Golongan IIb, gaji mulai dari Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
Selanjutnya, Golongan III juga memiliki rentang gaji yang bervariasi. Untuk Golongan IIIa, gaji berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Golongan IIIb juga menunjukkan angka yang cukup signifikan, dengan rentang gaji dari Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800.
Terakhir, Golongan IV mencakup gaji yang lebih tinggi, seperti pada Golongan IVa yang dimulai dari Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
Gaji ke-13 Diberika Kepada Jutaan ASN
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara. Ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, serta prajurit TNI-Polri dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo dalam laman Setkab, Sabtu (10/5).
Kebijakan mengenai gaji ke-13 bagi PNS juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa aparatur negara akan menerima THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, untuk ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa gaji ke-13 ini direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para aparatur negara dan keluarga mereka.