Prabowo: THR PNS Mulai Dicairkan Senin 17 Maret
THR dan gaji ke-13 tersebut bakal diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah.
Presiden Prabowo Subianto menekenen PP nomor 11 tahun 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR dan gaji ke-13 tersebut bakal diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah.
"Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3).
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, untuk besaran THR dan gaji ke-3 bagi ASN Pemerintah Pusat, prajurit TNI/Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Gaji ke-13 Dibayar pada Juni 2025
Sementara, bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ucapnya.
Prabowo menyebut, THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri dan dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yakni pada Juni 2025.
“THR akan dibayar dua minggu hari sebelum Hari Raya Idulfitri mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” ucap Prabowo.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," pungkasnya.