Menko Airlangga: THR Beda dengan Gaji ke-13 PNS, Cair Juni 2026
Adapun untuk pembayaran THR ASN 2026, pemerintah telah mulai mencairkannya sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tahun ini bakal cair pada Juni 2026. Menyusul tunjangan hari raya (THR) yang bakal dibayarkan terlebih dahulu jelang Lebaran 2026.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata Menko Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).
Adapun untuk pembayaran THR ASN 2026, pemerintah telah mulai mencairkannya sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.
"THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia.
Secara nominal, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun. Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp49,4 triliun.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," ujarnya.
Untuk 10,5 Juta PNS
Tunjangan hari raya atau THR ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.
"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun. Kemudian Rp3,8 juta pensiunan, totalnya Rp12,7 triliun," jelas Airlangga.
Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh Airlangga.