Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026
Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026. Tunjangan dibayarkan 100 persen kepada 10,5 juta PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.
Besaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,4 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan sesuai arahan Presiden dan mencakup ASN pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
THR tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan.
Airlangga merinci, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri menerima alokasi Rp22,2 triliun. Sementara 4,3 juta ASN daerah memperoleh Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan menerima Rp12,7 triliun.
"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun. Kemudian Rp 3,8 juta pensiunan, totalnya Rp 12,7 triliun," jelas Airlangga.
Komponen Dibayar Penuh, Berbeda dengan Gaji ke-13
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa THR tahun ini dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilan yang berlaku.
"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," ucap dia.
Menurut Airlangga, proses pencairan THR telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan terus berlangsung.
"THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia.