Kapolri Setuju Sipil Duduki Jabatan Tertentu di Polri, Wujudkan Asas Resiprokal
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi sipil profesional menduduki jabatan nonoperasional di Polri. Ini wujudkan asas resiprokal dan perkuat profesionalisme institusi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa kalangan sipil profesional memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Kesempatan ini terutama berlaku untuk posisi-posisi yang bersifat nonoperasional, sebagai bagian dari implementasi prinsip resiprokal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu. Ia menyambut positif usulan tersebut, melihatnya sebagai bentuk kesetaraan perlakuan. Hal ini karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Pembukaan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri ini merupakan cerminan dari asas hubungan timbal balik. "Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar Kapolri.
Asas Resiprokal dan Kesetaraan Perlakuan
Asas resiprokal, atau prinsip resiprositas, adalah landasan hubungan timbal balik di mana suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara. Dalam konteks ini, Kapolri Sigit melihatnya sebagai langkah strategis untuk menciptakan kesetaraan. Jika anggota Polri dapat mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, maka wajar jika kalangan sipil juga memiliki kesempatan yang sama di Polri.
Prinsip ini telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), bertujuan menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan. Implementasi asas resiprokal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan menjamin profesionalisme setiap ASN, termasuk anggota Polri/TNI yang akan menduduki suatu jabatan.
Sebagai contoh, dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto mengungkapkan adanya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Beberapa perwira tinggi Polri bahkan menempati posisi strategis di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.
Usulan Jabatan Nonoperasional untuk Kalangan Sipil
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usulan ini bertujuan memperkuat profesionalisme dan tata kelola Polri melalui pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional.
Pigai menjelaskan bahwa usulan ini ditujukan untuk jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Jabatan-jabatan tersebut mencakup bidang-bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai. Keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis ini sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern.
Memperkuat Profesionalisme dan Tata Kelola Polri
Langkah ini dinilai mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Keterlibatan sipil profesional diharapkan dapat membawa perspektif baru dan keahlian yang beragam, sehingga meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas institusi Polri secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pigai menekankan bahwa jika anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara, maka sudah seharusnya ada ruang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan utama di institusi Polri.
Dengan demikian, pembukaan Jabatan Sipil di Polri bukan hanya sekadar bentuk kesetaraan, tetapi juga merupakan upaya modernisasi dan penguatan institusi kepolisian. Ini akan memastikan bahwa Polri tetap relevan dan responsif terhadap tuntutan zaman, dengan dukungan dari berbagai latar belakang profesional.
Sumber: AntaraNews