Respons Jenderal Listyo Sigit Terkait Career Path Kapolri Rekomendasi Komisi Reformasi Polri
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan agar jenderal bintang tiga yang akan ditunjuk sebagai Kapolri idealnya memiliki masa aktif jabatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi terkait munculnya rekomendasi dari komisi reformasi mengenai skema penunjukan Kapolri masa depan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan agar jenderal bintang tiga yang akan ditunjuk sebagai Kapolri idealnya memiliki masa aktif jabatan minimal dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun.
Hal tersebut disampaikannya usai dirinya menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5).
Sigit mengatakan, rekomendasi mengenai jalur karier (career path) personel merupakan bagian dari tugas rutin Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri. Proses ini bertujuan untuk memberikan peta kekuatan dan gambaran objektif mengenai para perwira tinggi yang memiliki potensi besar sebagai pimpinan.
"Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari AS SDM khususnya ya, memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri, bukan hanya Kapolri," kata Sigit.
Konsisten
Ia menekankan, Polri secara konsisten terus melakukan pemetaan terhadap personel-personel yang dianggap memiliki kualifikasi mumpuni.
Para perwira yang dinilai layak atau eligible akan dipersiapkan untuk memegang tongkat komando, baik di level daerah maupun di tingkat markas besar.
"Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri," ujarnya.
Bagi Sigit, menyiapkan calon-calon pimpinan yang berkualitas adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar demi menjaga profesionalisme institusi.
Hal ini dilakukan agar setiap transisi kepemimpinan di lingkungan Polri didasarkan pada kompetensi dan kesiapan yang matang.
"Dan itu memang menjadi satu keharusan yang kita laksanakan," tegas mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Masa Jabatan
Meskipun menyambut baik masukan terkait masa jabatan ideal sebelum pensiun, Sigit mengingatkan, aturan main mengenai pengangkatan Kapolri tetap bersandar pada regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut melibatkan lembaga negara lain serta hak prerogatif kepala negara.
"Dan saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri. Namun yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden," katanya.
Reformasi Polri
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi mengusulkan penataan ulang sistem penjenjangan karier (career path) bagi perwira kepolisian.
Salah satu poin krusial yang diusulkannya yaitu agar masa jabatan Kapolri juga ikut diatur secara spesifik dalam sistem manajerial organisasi.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, usai menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
Sistem karier yang baru dirancang untuk mengatur durasi jabatan secara lebih rigid di setiap tingkatan perwira. Hal ini bertujuan agar setiap personel memiliki kepastian durasi penugasan sebelum berlanjut ke jenjang berikutnya.
"Itu nanti ada diatur terkait dengan career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi)," ujar Dofiri terkait usulan pengaturan masa jabatan pimpinan tertinggi Polri tersebut.