Alasan Prabowo Masukkan Nama Kapolri Listyo Sigit dalam Anggota Komisi Reformasi Polri

Prabowo mengatakan, unsur Polri aktif turut dilibatkan untuk memudahkan akses Komisi Reformasi Polri dalam proses kajian dan diskusi.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Alasan Prabowo Masukkan Nama Kapolri Listyo Sigit dalam Anggota Komisi Reformasi Polri
Alasan Prabowo Masukkan Nama Kapolri Listyo Sigit dalam Anggota Komisi Reformasi Polri (Merdeka.com)

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan memasukkan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi anggota Komisi Reformasi Polri. Padahal, Listyo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

Prabowo mengatakan, unsur Polri aktif turut dilibatkan untuk memudahkan akses Komisi Reformasi Polri dalam proses kajian dan diskusi. Selain itu, ada pula tiga mantan Kapolri yang menjadi anggota komisi untuk memberikan masukan terkait reformasi Polri.

"Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi," jelas Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11).

Dia menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri. Termasuk, menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

"Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu," katanya.

Prabowo tak memberi batasan waktu untuk masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kendati begitu, Prabowo meminta para anggota komisi melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.

"Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan," ujar Prabowo.

Prabowo menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Dia menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.

"Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak daripada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11). Komisi ini merupakan salah satu tuntutan masyarakat saat aksi unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi Reformasi Polri diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

Komite Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri. Berikut Ini 9 anggota Komite Reformasi Polri yang dilantik:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota

Anggota:

2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn)  Tito Karnavian

5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz

8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri

10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi