Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Kapolri meminta Tim Pokja Putusan MK untuk segera melaksanakan tugasnya, sehingga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Tangkapan Layar YouTube Divisi Humas Polri) (© 2025 Liputan6.com)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Tim ini akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait sikap yang akan diambil.

“Ya, untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan menerima laporan khusus dari Tim Pokja mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Polri, baik yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan bertugas di kementerian atau lembaga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11/2025).

“Ini baik karena permintaan dari kementerian lembaga maupun untuk pembinaan karir yang lebih baik,” tambahnya.

Sandi menjelaskan bahwa selama ini pelaksanaan tugas anggota yang bekerja di luar struktur telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini mencakup anggota yang sudah berada di luar struktur dan yang akan bertugas di kementerian lembaga, serta terkait permintaan dari kementerian lembaga dan kebutuhan pekerjaan yang ada.

“Namun yang pasti, pelaksanaan tugas anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa apabila kementerian lembaga mengajukan permintaan agar ada polisi aktif yang menduduki jabatan tertentu, AsSDM Kapolri akan melakukan assessment untuk menemukan pejabat yang sesuai atau kompeten untuk posisi tersebut.

“Setelah pejabat tersebut ditunjuk, Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah yang diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diterima atau tidak. Jika tidak diterima, permintaan itu dapat dikembalikan,” jelasnya.

Jika kementerian lembaga menerima usulan tersebut, maka proses akan dilanjutkan untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat Bintang Dua dan Bintang Tiga. Sedangkan untuk jabatan Bintang Satu, akan diajukan melalui Keputusan Menteri yang bersangkutan. “Jadi, keputusan untuk personel Polri yang menduduki jabatan di kementerian lembaga terkait dengan tugas kepolisian adalah berdasarkan keputusan Presiden, bukan hanya surat penugasan dari Kapolri,” tutup Sandi.

Kapolri telah memberikan instruksi kepada Tim Pokja Putusan MK untuk segera melaksanakan tugas mereka dengan cepat, sehingga dapat mematuhi peraturan yang ada. Fokus utama Polri, bersama seluruh kementerian dan lembaga lainnya, adalah berkolaborasi dalam upaya memajukan bangsa.

"Jadi masalah-masalah yang ada itu hal yang biasa kita selesaikan, kita akserasi, kita kolaborasikan sebagai kerjasama untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menekankan pentingnya kecepatan dalam pelaksanaan tugas oleh Tim Pokja Putusan MK agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Polri dan berbagai kementerian, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat membawa bangsa ke arah yang lebih baik.

"Jadi masalah-masalah yang ada itu hal yang biasa kita selesaikan, kita akserasi, kita kolaborasikan sebagai kerjasama untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini," ujarnya.

Tugas Tim Pokja juga mencakup penilaian terhadap posisi-posisi yang masih memungkinkan untuk diisi oleh anggota kepolisian yang sedang aktif, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ya itu mungkin salah satunya, salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh Tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," Sandi menegaskan.

Selain itu, Tim Pokja diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat mengenai pengisian posisi tersebut. Kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi